Analisis Hukum Perkawinan Dibawah Umur Pendangan Imam Syafi’i Dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

  • Thahir thahir IAI DDI POLMAN
  • Jalil B IAI DDI POLMAN
  • Irfan Saputra IAI DDI POLMAN
  • Imran Roni IAI DDI POLMAN
  • Maslan Maslan IAI DDI POLMAN
Keywords: Analisis Hukum, Perkawian, Imam Syafi’i, , undang-undang

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian hukum normative, penelitian hukum normative merupakan penelitian doctrinal, perpustaka, atau dokumenter, disebut juga penelitian perpustakaan atau studi dokumen dikarenakan penelitian ini lebih banyak menggunakan data yang bersifat sekunder di perpuatakaan, buku-buku, dan dokumen-dokumen lainnya.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum perkawinan, dimana tolak ukur utamanya berpedoman pada pandangan imam syafi’i dan undang-undang no 16 tahun 2019 perubahan atas undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, guna untuk menemukan ketetapan hukum yang sah terhadap status perkawinan di bawah umur.

Hasil analisis penulis sebagai berikut: Pertama, pandangan imam syafi’i mengakatan bahwa perkawinan itu sah apabila disaksikan oleh saksi-saksi, batas usia perkawinan minimal 15 tahun dan perkawinan bisa dilaksanakan apabila mendapat persetujuan dari pihak wanita kecuali jika itu menjadi kemaslahatan baginya kemudian mendapat persetujuan dari bapaknya. Kedua, undang-undang no 16 tahun 2019 perubahan atas undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan yakni perkawinan bisa dilaksanakan apabila sudah berumur 19 tahun, perkawinan bisa dilaksanakan apabila mendapat persejutuan dari Perempuan, pernikahan dilaksanakan di hari oleh saksi-saksi, dan perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaannya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-12-26
Section
JPPI Volume 7 Nomor 2 Desember 2023